PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk masing-masing membina satu desa dalam kategori merah, atau desa dengan jumlah masyarakat kurang sejahtera yang tinggi. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rakor Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Purbalingga, Selasa (17/9) di Ruang Ardi Lawet Sekretariat Daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Purbalingga, Siswanto SPt MSi menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan Purbalingga berada di posisi ke 5 tertinggi di Jawa Tengah. Meski demikian memiliki kesempatan besar untuk melangkahi Kabupaten Banjarnegara dan Rembang yang hanya selisih 0,2%.
“Terkait kemiskinan saat ini berdasarkan hasil Pamutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) terdapat 531.939 jiwa di Purbalingga dengan posisi 40% tingkat kesejahteraan rendah di Indonesia sehingga lebih dari 50% warga Purbalingga masuk Basis Data Terpadu,” kata Siswanto.
Secara kewilayahan, Jawa Tengah telah menetapkan ada 49 desa zona merah di Purbalingga. Desa-desa itu ditetapkan berdasarkan jumlah rumah tangga yang ada di desil 1 dan desil 2 setiap kecamatan.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan mengenai penugasan OPD dan desa binaannya dikordinir oleh Bappelitbangda. “Saya harap di tahun 2019 tingkat kemiskinan bisa ditekan semaksimal mungkin. Kemiskinan ini adalah masalah kita bersama, butuh sinergitas dan kordinasi, tidak hanya satu OPD,” katanya.
OPD yang dimaksud dalam penugasan ini diantaranya yakni dinas, badan, kantor termasuk juga bagian-bagian di Sekretariat Daerah (Setda) serta 13 puskesmas pusat. Bupati menginstruksikan agar dalam 2 minggu ini, masing-masing OPD mulai bertugas untuk menginventarisir dan memetakan kemiskinan di desa yang dibina untuk kemudian dilaporkan.
“Tugas masing-masing OPD yang membina adalah memetakan desa tersebut terkait apa yang paling dibutuhkan untuk menanggulangi kemiskinan. Selanjutnya bisa dikordinasikan kepada OPD terkait atau dikerjasamakan dengan pihak-pihak tertentu. Jadi program OPD bersangkutan harus fokus kepada desa yang didampinginya akan tetapi bukan berarti desa-desa yang lain diabaikan,” katanya.
Dalam rakor tersebut, adapun stakeholder yang dapat dikerjasamakan dalam penanggulangan kemiskinan, yakni bisa dari dunia usaha, ormas, organisasi profesi, organisasi keagamaan maupun lainnya. Kerjasama yang diberikan juga tidak hanya bantuan karitatif, melainkan juga bisa empowering.
Sebanyak 49 desa/kelurahan zona merah di Purbalingga diantaranya : Talagening, Banjarsari, Tlagayasa, Serang, Kutabawa, Babakan, Kalikabong, Kalijaran, Kaliori, Maribaya, Karanganyar, Jingkang, Sirau, Kutawis, Kembangan, Krangean, Langkap, Karangcegak, Candinata, Pengalusan, Sangkanayu, Cipaku, Mipiran, Dawuhan, Jatisaba, Toyareja, Wirasana, Purbalingga Kidul, Purbalingga Lor, Kembaran Kulon, Penambongan, Bojong, Panusupan, Sumampir, Makam, Tanalum, Cendana, Kedungbenda, Bumisari, Karangduren, Langgar, Bantarbarang, Karanggedang, Tunjungmuli, Tlahab Lor, Karangasem, Pengadegan, Selakambang dan Ponjen. (Gn/Humas)