PURBALINGGA, INFO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mentolerir apabila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 para pemilih masih menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau bagi para pemilih yang belum memiliki KTP-el. Namun, hal itu tidak akan berlaku di Pemilu 2019 yang di dalamnya memuat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019. Surat keterangan telah melakukanperekaman yang bisa dipakai dalam Pilkada serentak 2018 tidak akan berlaku di Pemilu 2019. Dengan kata lain, KTP-el yang belum tercetak pada hari H pencoblosan Pemilu 2019 tidak akan diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni, Ketua KPUD Purbalingga saat memberikan paparan dalam acara Bako Humas dengan tema Sukses Pilgub Jawa Tengah yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika baru-baru ini. Dia menjelaskan, di Purbalingga sampai dengan saat ini ada 9.815 (Sembilan ribu delapan ratus lima belas) pemilih yang telah melakukan perekaman dan belum tercetak dan mereka boleh memilih saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Juni mendatang.
“Bila belum tercetak, mereka boleh menggunakan Suket (Surat Keterangan-red) untuk bisa memilih di Pilgub 2018,” kata Sri Wahyuni.
Namun, dia mewanti agar warga yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman untuk menghindari kehilangan hak suara. Himbauan dari KPUD Purbalingga juga di Amini oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga. Kepala Dindukcapil Purbalingga, Imam Sudjono menuturkan, untuk berkontribusi mensukseskan Pilgub 2018, pihaknya melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke kantor desa/kelurahan mulai 14 Mei sampai dengan 9 Juni 2018. Warga pun tidak usah khawatir karena Dindukcapil Purbalingga tetap membuka pelayanan pada hari libur dan hari minggu yang dimulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
“Silakan lakukan perekaman dengan segera. Kami melakukan jemput bola ke kantor desa/kelurahan mulai dari 14 Mei sampai 9 Juni,” tutur Imam.
Saat disinggung mengenai berapa lama KTP-el tercetak, dia menjelaskan tidak aka nada proses berbelit karena blangko KTP-el saat ini telah tersedia. Menurutnya, proses pencetakan paling lama akan memakan waktu 3 (tiga) hari dan perekaman pada saat Pilgub yaitu 27 Juni mendatang akan dilayani pada pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Dia mengimbau untuk segera melakukan perekaman untuk menghindari antrian panjang.
“Segera lakukan perekaman dan tidak ada alasan lagi di Pemilu 2019 untuk menggunakan Suket karena UU nya jelas dan kami telah melakukan jemput bola ke pelosok desa dan kelurahan. Saya juga meminta kepada stake holder untuk mensosialisasikannya sehingga warga cepat datang melakukan perekaman,” pungkasnya. (KP-4)