PURBALINGGA – Sejumlah desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Purbalingga harus melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan. Hal ini karena di desa-desa tersebut terdapat kasus positif Covid-19. Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti pengajian, hajatan, perlombaan, turnamen dan sebagainya harus ditiadakan untuk sementara waktu.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam rilisnya mengungkapkan, pembatasan kegiatan kemasyarakatan ini dilakukan agar kasus covid-19 ini tidak melebarluas kepada masyarakat lainnya. Satgas penanganan covid-19 di tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten diminta saling berkoordinasi satu dengan yang lain guna memastikan desa-desa dengan kasus covid-19 betul-betul menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya minta untuk sementara waktu desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai hasil tracing selesai atau sampai desa tersebut kembali menjadi zoba hijau.” jelasnya.
Desa-desa yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya kasus covid-19 adalah Desa Karangmalang Bobotsari, Galuh Bojongsari, Kembangan dan Kutawis Bukateja, Karangreja dan Kutabawa Kecamatan Karangreja. Selain itu juga desa Kejobong dan Lamuk Kecamatan Kejobong, Gambarsari Kemangkon, Adiarsa Kertanegara, Karangjengkol Kutasari, Dawuhan Padamara dan Desa Larangan Pengadegan. Sedangkan untuk wilayah kota, yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat adalah Kelurahan Bancar, Kedungmenjangan, Penambongan dan Kembaran Kulon.
“Bagi desa/kelurahan yang ada kasus poitif covid-19, saya mohon dengan hormat kepada Kades/Lurah dan seluruh aparatur yang tergabung didalam satgas penanganan covid-19 harus bertanggungjawab terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing.” tegas Tiwi.
Masyarakat juga diminta untuk tidak kendur dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.
Dari data yang ada, perkembangan kasus positif covid hari ini (Selasa 1/9) ada penambahan 7 kasus baru, sehingga secara keseluruhan ada 24 warga masyarakat Kabupaten Purbalingga yang positif covid-19. Dari penelurusan yang dilakukan semuanya merupakan kasus mobilitas dari luar daerah seperti Jakarta, Ternate, Wonosobo, Kudus dan Purwokerto.(umg/humaspurbalingga)