PURBALINGGA – Terkait akan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 45 miliar guna membantu penyelenggaraannya. Hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat menjawab pandangan umum Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/11).

“Total kebutuhan anggaran Pilkada sebesar Rp 45 milyar,” kata Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD 2020 dan 4 Raperda.

Bupati merinci, anggaran tersebut terdiri dari penyelenggaraan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebesar Rp 30,15 milyar dari usulan sebesar Rp 42,3 milyar. Pengawasan pelaksanaan Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  sebesar Rp 9.68 milyar dari usulan sebesar Rp16 milyar; pengamanan Pilkada oleh Kepolisian dan sosialisasi oleh stakeholders terkait sebesar Rp 5 milyar.

“Usulan ini sudah dirasionalisasikan dan disepakati bersama antara penyelenggara pemilu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.

Sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, alokasi khusus untuk penyelenggaraan Pilkada ini menggunakan pos Belanja Hibah. Hal itu menyebabkan pos tersebut mengalami kenaikan yang cukup besar.

Fraksi PKB juga menyoroti terkait kenaikan pos Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 29 miliar. Bupati menjawab, sebagian besar diakibatkan karena naiknya Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 10,87 miliar dan konsekuensi dari kebijakan pemerintah tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa yang membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 14,72  miliar.

“Seperti yang diketahui, tahun 2020 juga akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa desa. Sehingga pada Belanja Bantuan Keuangan ini kita alokasikan dan bantuan pelaksanaan Pilkades sebesar Rp 1,12 miliar,” katanya.(Gn/Humas)