PURBALINGGA – Setelah cuti lebaran selama 3 hari, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Purbalingga disidak Tim Pemantau Kehadiran. Tim terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.
Tim terbagi menjadi 7 tim kecil, yang akan menyisir seluruh SKPD. Dimulai dari kelurahan, unit pelaksana teknis, kecamatan, bagian, kantor, dinas dan badan.
Ketua Tim 7, Nanang Eko Wahyono mengatakan tujuan dilaksanakan sidak untuk mengetahui jumlah kehadiran ASN pasca cuti lebaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Apabila ditemukan ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan maka akan kita kenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri,” ujar Nanang saat melaksanakan sidak di Bagian Humas Setda Purbalingga, Rabu (22/7).
Keterangan ASN yang tidak hadir menurut Nanang tidak mesti melalui surat, namun bisa menggunakan SMS, BBM atau yang lainnya, yang penting ada alasan pemberitahuan kepada atasannya.
“Untuk yang sakit, harus melampirkan surat keterangan dokter,” pungkas Nanang
Sebagaimana diketahui cuti bersama Idul Fitri 1426 H tahun 2015, dimulai tanggal 16 Juli dan 20-21 juli 2015. Cuti bersama dilakukan agar umat Islam dalam merayakan Idul Fitri lebih khusuk. (Sapto Suhardiyo)