PURBALINGGA, Bupati Purbalingga Tasdi, SH., MM. menyerahkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Senin (24/7) malam bertempat di Ruang Paripurna DPRD. Rapat yang dilakukan secara maraton juga mengagendakan Pandangan Umum Fraksi yang berjumlah tujuh Fraksi dilanjutkan dengan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi atas Sembilan Raperda.
Kesembilan Raperda tersebut yaitu; Raperda Perpustakaan, Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda Perubahan Atas Perda Kab. Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 Pajak Daerah , Raperda Pencabutan Perda Kab. Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 Pengelolaan Air Tanah, Raperda Pencabutan Perda Kab. Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 Pedoman Pengelolaaan Barang Milik Daerah, Raperda Pencabutan Perda Kab. Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 Irigasi, Raperda Pencabutan Perda Kab. Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah, Raperda Pencabutan Perda Kab. Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan dan Raperda Pencabutan Perda Kab. Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dari sembilan Raperda yang diajukan ke Dewan ada enam Raperda yang merupakan Raperda Pencabutan. ”Pencabutan ini dengan alasan pertama merupakan kewenangan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedua putusan MK yang membatalkan rencana secara keseluruhan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan beberapa ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ketiga dengan berlakunya PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Negara,” ujar Bupati saat menyampaikan sambutan penyerahan Raperda. Terbitnya ketiga produk hukum tersebut menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 180/89/2016 tentang Pembatalan Perda Kab. Purbalingga.
Perda Kab. Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah dibatalkan melalui Keputusan Gubernur Jateng 180/89/2016 tentang Pembatalan Perda Purbalingga. “Pembatalan ini berdasarkan; pertama putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 52/2011, kedua pasal 7 huruf a UU Nomor 33 Tahun 2004 maka Perda Kab. Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu ditinjau kembali dan disesuaikan,”ujar Bupati.
Untuk meningkatkan SDM di Purbalingga salah satunya dengan menyusun Raperda Perpustakan, karena perpustakaan merupakan wahana sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman, berkualitas dan bertaqwa kepada Tuhan YME, cakap, berilmu dan menjadi manusia yang mandiri.
Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan disusun dengan mendasarkan atas diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2017, maka Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku. PP Nomor 18 Tahun 2017 mulai berlaku tanggal 2 Juni 2017 namun untuk merealisasikan hak keuangan dan administratif tersebut harus menunggu ditetapkannya Perda dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal ini sebagai amanat Pasal 29 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pada saat PP ini berlaku maka Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai kedudukan keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyesuaikan dengan PP Nomor 18 2017 paling lambat tiga bulan sejak PP ini ditetapkan. “Artinya paling lambat 2 September,” jelas Bupati.
Khusus untuk besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD serta besaran operasional pimpinan DPRD harus menunggu diterbitkanya Permendagri yang mengatur mengenai pengelompokan keuangan daerah. Demikian juga dengan pengaturan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota harus menunggu tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jateng ditetapkan. “Karena tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh lebih tinggi dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi,” pungkas Bupati. Semua fraksi akhirnya menerima dan menyetujui sembilan Raperda tersebut untuk dibahas di tingkat Pansus.(PI-3/PI-5/PI-6)