PURBALINGGA INFO, Seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, seluruh perusahaan di Purbalingga wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Tukimin, sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 78 tahun 2015, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja buruh akan dikenakan denda. Yakni sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
” Agar semua perusahaan mematuhi aturan tersebut, kami sudah melakukan pemantauan sejak 21 Mei sampai 5 Juni di seluruh perusahaan di Purbalingga,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/6).
Guna memuluskan monitoring, lanjut Tukimin Dinaker bekerja sama dengan Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Purbalingga dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, melakukan pemantauan pembayaran THR agar tepat waktu dan tepat nilainya. “Batas maksimal tanggal 7 Juni perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada karyawannya, kalau tidak perusahaan akan mendapatkan denda 5 persen. Denda ini nantinya akan diberikan kepada karyawannya,” tegasnya.
Manager PT Boyang Industerial, Rocky Junjungan, mengatakan akan memenuhi aturan yang ada yakni akan membayarkan THR minimal H-7. Dengan dibayarkan jauh-jauh hari, diharapkan karyawan dapat berbelanja guna memenuhi kebutuhannya dalam menghadapi hari Raya Lebaran. ” Semoga bisa bermanfaat dan digunakan sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya (PI-2)