Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) / Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk 6 orang Dewas / Komisaris pada empat BUMD. Bupati Tiwi menegaskan Dewas adalah kepanjangan tangan dari pemegang saham yaitu Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
“Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan internal dan pengawasan kinerja BUMD. Saya meminta agar para dewas bekerja keras, penuh tanggung jawab dan penuh komitmen untuk bisa menggenjot kinerja BUMD agar semakin maksimal sehingga sharing PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga semakin baik,” ujar bupati saat memberikan arahan pada Penyerahan SK Dewas / Komisaris BUMD di Ruang Rapat Ardi Lawet, Kamis (15/06/2023).
Pada kesempatan tersebut, selain diserahi SK Bupati, para dewas juga menandatangani perjanjian kontrak kinerja. Mereka adalah Herni Sulasti dan Yudhia Patriana yang menjadi Dewas di Perumda Air Minum Tirta Perwira, Eni Sosiatman dan Ulil Archam sebagai dewas pada Perumda Owabong, Muhammad Yani di Perumda Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama) dan Agung Widiarto selaku komisaris di PT. BPR BKK Purbalingga (Perseroda).
Berikutnya, tugas dewas adalah memberikan masukan dan memantik inovasi agar kinerja perusahaan BUMD semakin baik lagi. Kinerja BUMD yang sebelumnya terhambat karena pandemi Covid-19 harus didorong kembali. “Toleransi perlambatan kinerja dengan alasan karena pandemi covid sudah tidak bisa diterima lagi,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Tiwi mengingatkan persaingan dengan sektor swasta maupun dengan BUMN juga semakin ketat. “Jangan sampai kita kalah dan tertinggal inovasinya. Jangan hanya berbangga diri sebagai perusahaan milik daerah. Jangan hanya pekerjaan rutin, berpikir out of the box dan kreativitas harus terus diciptakan,” ujarnya
Kemudian, para dewas juga harus mengawasi rencana bisnis, baik jangka pendek sampai jangka panjang, dari BUMD. Selain itu, perusahaan milik daerah juga harus tertib administrasi. “Sebab, saat ini BPK juga sudah mulai masuk mengawasi kinerja BUMD,” imbuhnya
Lebih lanjut, Bupati Tiwi menyampaikan proses pemilihan dewas / komisaris telah melalui proses panjang. “Para dewas ini bukan penunjukan tetapi sudah melalui fit and proper test dan uji kompetensi oleh panitia seleksi sehingga dipilih secara obyektif dan profesional,” pungkasnya.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Agung Widiarto menyebutkan seleksi dewas / komisaris sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Masa jabatan para dewas / komisaris selama 4 tahun.(Gn/Prokompim)