PURBALINGGA, HUMAS – Setelah melalui masa percobaan tiga bulan, penggunaan Absen Elektronik dengan sidik jari (fingerprint) bagi PNS di lingkungan Setda Purbalingga mulai efektif dilaksanakan per-2 Januari 2013. Secara berkala, daftar absen ini akan dicetak dan diserahkan kepada seluruh kepala unit kerja sebagai dasar evaluasi disiplin kerja dan pembinaan pegawai.
“Saya rasa masa percobaan tiga bulan sudah cukup. Secara berkala, ya tidak setiap hari, mungkin sepekan sekali atau sebulan sekali, akan kami print dan kami serahkan kepada para kepala bagian untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orgpeg) Setda Kabupaten Purbalingga, Drs Widiyono, MSi, Rabu (2/1).
Penggunaan absen elektronik ini dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan jam masuk kerja bagi PNS sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebab, dalam peraturan ini, perhitungan sanksi bukan lagi berdasarkan ketidakhadiran yang dilakukan secara berturut-turut, tapi secara kumulatif.
“Jadi kalau keterlambatan atau pulang lebih awal jika dikumulasi mencapai 7,5 jam, sudah dianggap tidak masuk selama 1 hari. Kalau absen masih manual, perhitungannya sulit sekali,” tambah Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Orgpeg Setda, Wahyu Suprapti SH.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dalam Kepres No 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada Kantor-kantor Pemerintah RI, jam kerja untuk yang memberlakukan 6 hari kerja, dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Namun, dari hasil evaluasi selama masa percobaan tiga bulan memutuskan jam kerja mulai jam 07.15 dan berakhir 14.15 WIB.
“Jika diterapkan tepat jam 7, ternyata banyak PNS yang mengaku kesulitan karena kesibukan di pagi hari seperti mengantar anak ke sekolah, dan sebagainya. Efeknya, sedikit sekali yang berangkat apel. Jadi, jam kerja mulainya diundur 15 menit, dengan harapan peserta apel lebih banyak, kerja lebih efektif, sehingga pulangnya juga jam 14.15. Yang penting kita memenuhi jam kerja 37 jam 30 menit sesuai Kepres No 58 Tahun 1964,” tambahnya.
Pelanggaran atas ketentuan jam kerja ini, lanjut dia, telah diatur secara gambling di PP 53/2010. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan dari atasan langsung jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama 5 hari kumulatif, dan yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan hingga 46 hari atau lebih secara kumulatif.
Selain absen elektronik sidik jari, tersedia juga absen apel pagi khusus bagi mereka yang melaksanakan apel pagi. Ketidakhadiran dalam apel pagi juga akan menjadi poin tersendiri dalam pengukuran disiplin pegawai. Namun selain aturan ada pula kebijakan berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) yang memberikan kesempatan 25% jam kerja untuk kepentingan pribadi, misal istirahat, membayar rekening listrik dan tagihan lainnya atau mengantar – jemput anak sekolah. (humas/cie)