PURBALINGGA, INFO – 7 (tujuh) Raperda yang disampaikan Bupati Purbalingga pada Rapat Paripurna DPRD Purbalingga tanggal 31 Januari 2018 akhirnya mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Purbalingga pada rapat paripurna DPRD, Sabtu (24/03) di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Purbalingga yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Adi Yuwono, SH. setelah sebelumnya ketujuh raperda tersebut telah melalui rapat pada tingkat panitia khusus (Pansus) I dan Pansus II bersama tim perumus dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Purbalingga dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Pansus I membahas 4 (empat) Raperda yaitu Raperda tentang Bela Beli Purbalingga, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Sedangkan 3 (tiga) Raperda lainnya dibahas oleh Pansus II yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa . Persetujuan ketujuh Raperda tersebut ditandangani pimpinan DPRD dan juga Sekretaris Daerah Kab. Purbalingga Wahyu Kontardi, SH. mewakili Bupati Purbalingga.
Ketua Pansus I HR. Bambang Irawan, SH. melalui juru bicaranya Siti Syifa menyampaikan setelah melalui rapat dengan tim pembahas eksekutif pada tanggal 12 – 14 Februari 2018 maka Pansus I bersama tim perumus dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memutuskan bahwa ketiga draft Raperda tersebut tidak ada perubahan substansi maupun redaksional.
“Kami menyarankan, terkait Raperda Bela-beli Purbalingga, agar dinas terkait untuk intens menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi UMKM Kab. Purbalingga sehingga kedepan tidak hanya jadi penonton, tetapi menjadi pemain utama dalam kegiatan usaha di Purbalingga,” kata Siti.
Selanjutnya Ketua Pansus II Wahyono, S.IP melalui juru bicaranya Agus Sulastomo memaparkan dari hasil rapat diputuskan bahwa Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa mengalami beberapa perubahan diantaranya pada ketentuan dalam pasal 81 ada penambahan ayat yaitu ayat (6) yang berbunyi biaya pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan kepada APB Desa.
“Untuk Raperda Penyelenggaraan Arsip hanya mengalami perubahan judul dan diubah menjadi Penyelenggaraan Kearsipan, sedangkan draft Raperda tidak mengalami perubahan substansi maupun redaksional,” terang Agus.
Agus menambahkan, mengenai Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, maka Pansus II menyetujui bahwa Perda tersebut perlu dicabut.
“Pansus II melakukan fasilitasi pada Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa yang mengalami beberapa perubahan, dan terkait ketiga Raperda tersebut, agar segera dipersiapkan regulasi terkait teknis pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya,” katanya
Sekretaris Daerah Wahyu Kontardi, SH menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD khususnya panitia khusus yang telah bekerja keras membahas ketujuh Raperda dimaksud sehingga menghasilkan Perda yang diharapkan dapat berdaya guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
“Pemda Purbalingga akan segera mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat baik melalui kesempatan formal maupun informal, dan tentunya masing-masing anggota DPRD mensosialisasikan kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” kata Wahyu. (PI-5)