PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM memastikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa, Sekretaris Desa maupun Kepala Desa di Purbalingga tahun 2020 naik. Hal tersebut didasarkan pada pelaksanaan amanat Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.
Bupati merinci, sesuai dengan PP tersebut, minimum Siltap yang diberikan kepada Kepala Desa dari Rp 3.125.000 menjadi Rp 3.400.000, Sekdes dari Rp 2.187.500 menjadi Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya dari Rp 1.562.500 menjadi Rp 2.022.200. Untuk tahun anggaran berjalan sekarang Gaji Kades dan Sekdes di Purbalingga sudah terakomodasi untuk besaran tersebut.
“Namun komitmen Pemkab Purbalingga, jika tahun ganjil Tamsil ASN dinaikan, sedangkan untuk tahun genap giliran SIltap temen-temen Kades dan Perangkat Desa yang dinaikkan,” kata Bupati pada acara Rapat Kordinasi Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Selasa (8/10).
Bupati juga memaparkan, sesuai dengan PP No 11 tahun 2019 tersebut, tunjangan anak dan tunjangan keluarga dihilangkan. Namun dimasukan dalam hitung-hitungan tunjangan kinerja. Adapun tunjangan kinerja yang diberikan paling tinggi untuk Kades Rp 1.550.000, Sekdes Rp 1.150.000 dan Perangkat Desa lainnya Rp 900.000.
“Sehingga take home pay yang diberikan tahun 2020 kurang lebih untuk Kades Rp 4.950.000, Sekdes Rp 3.537.500 dan perangkat desa lainnya Rp 2.922.200,” katanya.
Khsusus untuk 33 desa non bengkok di Purbalingga, pemerintah akan memberikan perhatian lebih. Tambahan ini ditujukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa bisa memberikan hasil yang dirasakan masyarakat.
Adanya peningkatan SIltap ini otomatis akan berpengaruh pada peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD), dimana 62,95% diantaranya digunakan untuk Siltap. Jika tahun 2019 Pemkab Purbalingga mengalokasikan ADD sebesar Rp 96,58 miliar maka tahun 2020 akan dinaikkan sebesar Rp 14,7 miliar.
“Harapan saya ketika Siltap di tahun 2020 meningkat, harusnya ini diimbangi dengan peningkatkan kinerja dan peningktan disiplinnya. Karena ini sudah menjadi aturan regulasi dari PP sudah tentu kita Kabupaten Purbalingga harus mengikuti,” katanya.(Gn/Humas)