PURBALINGGA – Kepesertaan penyedia barang/jasa khususnya bidang jasa konstruksi di kabupaten Purbalingga dalam program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup baik. Begitu ada proyek yang ditangani, sudah langsung mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian.
“Jumlahnya sudah ratusan kontraktor. Tapi sayangnya, kebanyakan dari mereka mendaftarkanya pada akhir kegiatan. Jadi pekerja tidak terlindungi dari awal pekerjaan,” ujar Kepala Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Gunadi Hery Urando saat memberikan sosialisasi kepada para kontraktor jasa konstruksi di Operation Room Graha Adiguna, Senin kemarin (25/1).
Dengan pola seperti itu, lanjut Gunadi, terkesan para kontraktor hanya sekedar memenuhi kewajibannya saja. Padahal jaminan sosial ketenagakerjaan selain kewajiban dari perusahaan juga menjadi kebutuhan para pekerja. Sehingga pendaftarkannya juga harus dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
“Begitu dapat proyek mestinya langsung mendaftar. Sehingga begitu ada resiko bisa langsung tercover. Berbeda jika pendagftaranya dilakukan belakangan saat proyek sudah akan selesai, otomatis ndak ada perlindungan disitu. Yang seperti ini biasanya hanya sekedar untuk memenuhi syarat saja,” jelasnya.
Gunadi menandaskan, pihaknya akan terus mendorong agar perusahaan jasa konstruksi dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Agar kesejahteraan tenaga kerja semakin meningkat, bukan saja yang ada di sektor formal dan in formal tetapi juga yang ada di sektor jasa konstruksi.
Menurutnya, selama ini pemkab Purbalingga sudah sangat peduli terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Setiap kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja. “Namun yang proyek swasta masih harus kita dorong kesadarannya. Ini yang akan terus kita sosialisasikan,” katanya.
Dalam ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan disebutkan, setiap kontraktor induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya, wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja baik borongan, harian lepas dan musiman yang bekerja dalam proyek tersebut kedalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Adapun proyek-proyek yang dimaksud meliputi proyek-proyek APBD, proyek atas dana internasional, proyek APBN, Swasta dan lainnya. “Pemborong mengisi formulir pendaftaran di kantor BPJS Ketengakerjaan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum pekerjaan dimulai. Formulir itu harus dilampiri surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian pemborong (SPP) untuk menentukan perhitungan preminya,” jelas Gunadi. (Hardiyanto)