PURBALINGGA INFO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga memastikan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan berlangsung secara bersih tanpa praktik gratifikasi, suap, atau pungutan liar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dindikbud Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi (Trigun), dalam acara Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Aula Soedirman, Kantor Dindikbud Purbalingga, pada Rabu (19/2/2025).
Dalam sambutannya, Trigun menegaskan bahwa selama ini tidak ada praktik gratifikasi dalam proses PPDB di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Selama ini memang tidak ada gratifikasi, apakah bapak ibu ada yang menerima terkait gratifikasi?” ujar Trigun di hadapan peserta rapat.
Trigun menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses PPDB secara bersih dan adil, tanpa adanya praktik nepotisme. Menurutnya, meskipun ada benturan kepentingan dalam proses ini, hal tersebut lebih disebabkan oleh kekhawatiran dan bukan karena adanya praktik suap atau nepotisme. Trigun memastikan bahwa hal tersebut dapat diatasi dan tidak memengaruhi proses penerimaan siswa baru.
“Yang kadang menyulitkan adalah yang berbenturan dengan kepentingan, hanya itu. Kalau yang lain, seperti menyuap kepala sekolah agar diterima, sepertinya tidak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Trigun juga mengungkapkan bahwa beberapa sekolah di Kabupaten Purbalingga telah mengalami proses penggabungan (re-grouping). Saat ini, proses administrasi penggabungan sekolah tersebut masih berlangsung dengan tujuan memastikan anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Ada empat sekolah yang kami re-grouping menjadi dua sekolah. Ini dilakukan karena jumlah siswa yang sangat terbatas dan tidak potensial jika berdiri sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Trigun juga menyoroti tantangan dalam menyetarakan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Purbalingga. Ia menyampaikan bahwa jumlah siswa berkebutuhan khusus di Purbalingga masih cukup banyak, sementara kapasitas Sekolah Luar Biasa (SLB) sudah melebihi kuota.
“Anak-anak itu tidak boleh terlantar, mereka harus sekolah. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian, tahun ajaran 2025-2026 mewajibkan sekolah untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus. Kami akan mendiskusikan dan mencari solusinya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, juga menegaskan pentingnya pelaksanaan PPDB yang bersih dari praktik gratifikasi. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan lima bulan sebelum pendaftaran dimulai untuk mencegah potensi kecurangan.
“Sosialisasikan kegiatan ini lima bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran agar hal-hal yang biasa terjadi di daerah lain tidak terjadi di daerah kita,” tegasnya.
Ato menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga telah terlibat dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ato menegaskan bahwa meskipun di beberapa daerah lain masih ditemukan praktik kecurangan dalam PPDB, hal tersebut tidak boleh terjadi di Kabupaten Purbalingga.
“Kunci untuk kebangkitan kita menjadi negara maju adalah pemberantasan korupsi hingga mencapai zero toleransi,” pungkasnya.
Ia juga berpesan kepada para pendidik untuk mengajarkan nilai-nilai antikorupsi kepada siswa. Menurutnya, pendidikan moral dan adab menjadi fondasi penting dalam membangun generasi yang berintegritas.
“Adab itu mendahului ilmu. Saat ini adab jarang diajarkan, padahal dalam sejarah masa keemasan kerajaan mana pun, adab adalah yang pertama diajarkan,” pungkasnya (Ady/kominfo)