PURBALINGGA, HUMAS – Sensus Pajak Nasional (SPN) yang mulai digelar 1 Juni hingga 31 Oktober 2012 di Purbalingga mentargetkan mendata 15.000 wajib pajak (WP). Lokasi berada di 41 titik dengan sasaran WB berupa perumahan dan perdagangan. Sebelum digelar SPN, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Purbalingga telah melakukan sosialisasi sejak 1 Mei 2012 lalu.
Kepala KP3 Purbalingga Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan, lokasi sasaran SPN sebagian besar di kompleks pasar di 16 tempat dengan jenis usaha perdagangan. Sasaran lainnya, perdagangan di kompleks Owabong, sejumlah perumahan disekitar kota dan perumahan di desa. ”Setidaknya ada 41 lokasi yang akan kami datangi untuk sensus dengan sasaran terbanyak berupa perdagangan,” kata Yeheskiel, Kamis (7/5).
Yeheskiel merinci, sasaran jenis usaha perdagangan yang akan disensus meliputi wajib pajak di pasar Purbalingga, Kalimanah, Padamara, Bojonsari, Kemangkon, Karanganyar, Kejobong, Kutasari, Mrebet, Karangreja, Rembang, Sinduraja, Bobotsari, dan pasar Kertanegara. Untuk sasaran perumahan, lanjut Yeheskiel, meliputi Grand Safira Bojongsari, Griya Perwira (Padamara), Perum Abdi Negara, Karangsentul Indah, Perum di Kandanggampang, Perum di Bukateja, Perumahan Wirasana, Perumahan Purnawirawan Wirasana, Perumahan Bojong, Perumahan Babakan, dan Perum Selabaya.
Lokasi sasaran perumahan di desa meliputi, Desa Penaruban, Kalikajar di wilayah Kecamatan Kaligondang, Desa Sumampir, Desa Bodaskarangjati, Desa Losari, Desa Makam di wilayah Kecamatan Rembang, Desa Pekiringan (Karangmoncol), dan Desa Jompo Kecamatan Kalimanah.
”Wilayah lain yang jadi sasaran dengan usaha perdagangan berada di sepanjang Jalan Raya Sidakangen, Kalimanah Wetan, Wilayah Goa Lawa di Desa Siwarak Karangreja, dan sekitar Owabong,” rinci Yeheskiel.
Menurut Yeheskiel, SPN merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak. Sasaran SPN meliputi orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra ekonomi/kawasan bisnis, high rise building, kawasan pemukiman, dan kawasan potensial lainnya seperti perkebunan, pertambangan, perikanan, dan lainnya.
“SPN ini bertujua adalah untuk menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perpajakan, yang meliputi seluruh Wajib Pajak (WP) terdaftar, seluruh objek pajak dipajaki, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu serta tepat jumlah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Yeheskiel.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak, lanjut Yeheskiel, untuk WP orang pribadi meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/KITAS; SPPT PBB, Nomor Pelanggan PLN.
“Sedang untuk responden subyek pajak badan, terdiri dokumen NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Akta Pendirian, Nomor Pelanggan PLN, SPPT PBB, KTP/Paspor/KITAS Penanggung jawab/pengurus,” tambahnya. (Humas/y)