untitled2

PURBALINGGA, HUMAS – Staf ahli bupati di wilayah Barlingmascakeb membutuhkan kejelasan tugas pokok dan fungsi atau (tupoksi), sehingga keberadaan mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan akan jelas pula.

Sikap tegas para staf ahli dari lima kabupaten tersebut ditegaskan saat rapat koordinasi Forum Sahlibup Barlingmascakeb di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Rabu (15/2).

Dalam rapat kordinasi itu terungkap bahwa selama ini, tidak ada kejelasan tupoksi bagi staf ahli. Bahkan dalam PP No 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah belum mencantumkan tupoksi staf ahli kepala daerah.

“Kita mau kerja apa? Tupoksinya saja nggak punya. Karenanya kita ingin mengajukan revisi PP 41/2007 kepada Mendagri agar tupoksi staf ahli dimunculkan. Tidak hanya tambal sulam,” kata Staf Ahli Bupati Purbalingga Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs Pratikno Widiarso saat memaparkan materinya.

Pratikno menandaskan, paling tidak ada lima tugas dan fungsi staf ahli di dalam penyelenggaran pemerintahan sebuah daerah. Yakni, inspirator, kreator, analis kebijakan, perwakilan serta asistensi dan supervisor.

Karenanya, forum tersebut menyepakati untuk mengusulkan diakomodasinya kedudukan dan tupoksi staf ahli bupati, ke dalam Peraturan Pemerintah sebagai penyempurnaan atas PP 41/2007.

Hasil rakor juga akan langsung disampaikan ke Mendagri RI, melalui staf ahli Mendagri, Menristek, Kepala BPN serta kepada Pemrov Jateng melalui Staf Ahli Gubernur.

Selain itu, rakor yang diikuti para staf ahli dari 12 Kabupaten/Kota wilayah Jateng bagian barat, juga membulatkan suara mengenai tiga poin kesepakatan lainnya. Yaitu, bakal menghadiri undangan rakornas staf ahli kepala daerah yang bakal digelar di Nusa Tenggara Barat, April 2012.

Meningkatkan forum tersebut menjadi Forum Staf Ahli Jawa Tengah Barat. Yakni wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Pemalang, Brebes, Kota Tegal, Tegal, Pekalongan, Wonosobo dan Temanggung.

Kemudian, mereka juga menyepakati untuk menggelar rakor forum secara bergilir. Sekalipun tidak di 12 kabupaten/ kota, paling tidak di lima Kabupaten.

Pada rakor itu juga membahas isu reforma agraria dan pengembangan inovasi daerah. Masing-masing disampaikan oleh Direktur Pusat Pengkajian Kebijakan Inovasi Teknologi BPPT DR Ir Ugay Sugarmansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Bambang Ardiantoro. (Humas/Hr)