PURBALINGGA-HUMAS, Kesiapan Bank Jateng cabang Purbalingga sebagai bank penerima setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2014 sudah final. Hal ini berkaitan dengan telah di tandatanganinya BA penyerahan pengelolaan Pajak PBB oleh Dirjen Pajak ke Pemkab Purbalingga.
Menghadapi perpindahan pembayaran PBB ke Bank Jateng, Direktur Bank Jateng Cabang Purbalingga R Basuki mengatakan sudah siap dan akan melakukan pelayanan yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Di setiap kecamatan akan ada unit opersional pelayanan penerimaan pajak PBB, yang terdapat di kantor cabang pembantu dan kantor kas yang ada sekarang. Bagi kecamatan yang belum ada, Bank Jateng juga sudah melakukan MOU dengan Camat untuk diberi satu ruangan untuk pelayanan PBB.
“Untuk pembayaran akan kami permudah lagi, seperti membayar tagihan telepon, Wajib pajak tinggal datang memberikan nomor Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) maka akan kami berikan STP-nya (surat tanda lunas pajak) dan ini berlaku online di semua Bank Jateng. Orang bobotsari bisa membayar di Bank Jateng Purbalingga atau di Purwokerto. “ tambah Basuki
Untuk pembayaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) tidak seperti dulu lanjut Basuki, setiap orang akan diberi surat tanda lunasnya setelah melakukan membayar pajak. Kalau dulu dibagi dulu baru bayar.
Untuk kesiapan pesonil Bank Jateng telah menyiapkan dua orang untuk setiap kecamatan. Satu orang untuk keamanan dan satunya sebagai kasir (penerima pajak). Waktu Jam kerja setiap hari akan bertugas di kecamatan. Bank Jateng juga telah menyiapkan mobil keliling untuk melakukan jemput bola ke wajib pajak.
“Mobil keliling ini untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang akan membayar pajak. Mobil keliling juga dilengkapi ATM bersama” tambah Basuki
Selain pembayaran pajak lebih dipermudah, masyarakat juga bisa membayar pajak lewat ATM Bersama. “ Cuma kalo di ATM tidak ada STP nya dan kalau masyarakat membutuhkan STPnya tinggal menukarkan bukti (resi) ke bank jateng, dan pihak bank akan menerbitkan SPPTnya.” pungkas Basuki. (dy)