PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga, terus fokus dalam menuntaskan persoalan sanitasi dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Tahun ini Pemkab Purbalingga mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 26 miliar rupiah dari Pemerintah Pusat. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan 3.346 sambungan rumah (SR) sanitasi dan air bersih untuk masyarakat.
“Rencananya anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun 2137 SR air bersih dan 1209 SR sanitasi di 48 desa. DAK air minum itu ada 24 lokus, dan DAK sanitasi juga 24 lokus,” kata Kepala Dinrumkim Purbalingga Imam Hadi, melalui Kepala Bidang Permukiman Wahyuningsih Suprapti (Ning) saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Program DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sanitasi, di Gedung Andrawina Owabong, Selasa (4/6/24).
Pada kesempatan tersebut Ning juga menyampaikan pesan Kepala Dinrumkim kepada peserta pelatihan agar dalam melaksanakan kegiatan harus selalu tertib administrasi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Kemudian harus sesuai dengan spesifikasi, harga bisa ditawar tapi spesifikasi harga mati. Karena ini dana untuk sosial masyarakat jadi harus bermanfaat untuk masyarakat, semua ini tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Ning menambahkan, perjuangan untuk mendapatkan alokasi DAK sanitasi dan air bersih tidaklah mudah. Oleh karenanya Ia berharap KSM dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya.
“Tidak semua Kabupaten bisa mendapatkan kegiatan ini, tapi karena kita selalu siap, makanya setiap tahun Purbalingga selalu mendapatkan kegiatan dari DAK ini,” terangnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut adalah mengenai pelatihan administrasi keuangan dan pelatihan teknik yang akan diberikan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan. Dinrumkim Purbalingga juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Purbalingga, Ari Supandi, menyampaikan agar KSM selalu mempedomani juknis saat melaksanakan kegiatan agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum.
“Juknisnya sudah ada dan dijelaskan secara rinci, Bapak Ibu tinggal melaksanakan saja dari mulai perencanaan sampai selesai kegiatan, kenali hukum jauhkan hukuman,” terangnya. (dhs/kominfo)