PURBALINGGA – Sebanyak 500 Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tergabung dalam Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kabupaten Purbalingga, mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas di Pendopo Dipokusumo, Kamis (15/2). Mereka mendapatkan 3 penekanan materi, yaitu tentang kelembagaan, kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam sambutan pembukaan kegiatan mengungkapkan Ketua RT memiliki peran yang strategis, membantu pemerintah desa khususnya kaitan pelayanan masyarakat.
“Ketua RT pun menjadi motor penggerak, menggerakan masyarakat untuk bisa ikut mendukung program-program pemerintah. Termasuk menggerakan masyarakat agar kegotongroyongan ini terus hidup. Karena sekarang dengan perkembangan zaman nilai-nilai kegotongroyongan kerap kali memudar,” imbuhnya.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas ini juga sengaja disisipkan materi tentang pengelolaan sampah. Sebab Purbalingga pernah darurat sampah. Untuk mengatasinya pemerintah tidak bisa sendirian, harus ada gerakan dari masyarakat.
“Nanti saya berharap PKRT ini bisa jadi motor penggerak. Karena sekarang sampah bisa menghasilkan sesuatu yang berharga, jika dikelola dengan baik bisa menjadi uang,” katanya.
Bupati memberi contoh di Kabupaten Banyumas, dimana para Ketua RT terlibat menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Mereka bekerjasama dengan pemerintah desa atau BUMDes mengolah sampah menjadi sesuatu yang valuable. “Sampah dimanfaatkan jadi pupuk organik, dimanfaatkan budidaya maggot dan sebagainya. Nah ini PKRT harus mempelajari,” katanya.
Ketua Umum PKRT Kabupaten Purbalingga, Sukamto mengungkapkan pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi yang semakin canggih mempengaruhi pola pikir warga. Sehingga tugas Ketua RT semakin banyak tantangan.
“Oleh karena itu perlu mengadakan peningkatan kapasitas bagi Ketua RT. Berharap setelah ini, para Ketua RT bisa maksimal dalam melaksanakan tugasnya untuk membantu pemerintah desa dalam membantu warga masyarakatnya,” katanya.
Pemateri dalam Peningkatan Kapasitas Ketua RT ini diantaranya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsosdalduk KB PPPA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tanpa disadari warga sebagai pihak yang memproduksi sampah. Maka perlu Ketua RT menjadi penggerak penanganan sampah di lingkungan masing-masing,” katanya.(Gn/HumproSetda)