PURBALINGGA INFO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga kini menghadirkan inovasi layanan LINGGAMAS Gratis yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di balai desa. Program ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus pergi jauh ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil.

Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, mengatakan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan akses cepat bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan secara gratis.

Melalui layanan ini, masyarakat desa dapat mengurus dokumen penting seperti seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian langsung di kantor balai desa masing-masing.

“Dengan adanya layanan LINGGAMAS Gratis, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan langsung dari balai desa. Kami berharap layanan ini akan membantu warga menghemat waktu dan tenaga,” ujar Fathurrohman, Jumat (8/11/2024).

Proses pengurusan dokumen melalui LINGGAMAS Gratis juga lebih praktis. Dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran bisa langsung dicetak di balai desa selama persyaratan sudah lengkap, sementara KTP-el akan dikirimkan langsung ke alamat warga melalui kantor pos dengan waktu maksimal 3 hari kerja.

Hingga saat ini, 23 desa di Purbalingga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinpendukcapil untuk mengimplementasikan layanan ini. Dinpendukcapil menargetkan agar seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mengikuti program ini, sehingga semakin banyak warga yang bisa mengurus dokumen kependudukan di desa mereka masing-masing.

“Kami berharap ke depannya seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mencapai kesiapan dan bergabung dalam program ini untuk menjamin akses layanan kependudukan yang cepat dan mudah bagi masyarakat,” ujarnya.

Syarat utama untuk penerapan LINGGAMAS Gratis adalah capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 500 aktivasi atau sekitar 20% dari jumlah wajib KTP di desa masing-masing. Komitmen kepala desa untuk mendukung program ini juga menjadi faktor kunci suksesnya implementasi di tingkat desa.

Selain mempermudah akses layanan, Dinpendukcapil juga memastikan keamanan data penduduk. Inovasi LINGGAMAS Gratis menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sistem ini telah tersertifikasi ISO 27001 dan beroperasi dengan jaringan tertutup, sehingga menjamin perlindungan data sesuai dengan standar keamanan nasional.

Nani Lamdiyanti, Operator SIAK di Desa Wanogara Kulon, menyatakan bahwa layanan ini sangat memudahkan warga desanya. “Dengan adanya LINGGAMAS Gratis, warga tidak perlu lagi repot pergi jauh untuk mengurus dokumen. Semua bisa dilakukan di desa kami,” ungkapnya.

Dengan adanya inovasi LINGGAMAS Gratis, warga Purbalingga kini bisa menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan mudah di desa mereka sendiri. (dhs/Kominfo)

Adapun 23 desa yang telah bergabung dalam layanan LINGGAMAS Gratis ini adalah:

1. Desa Panican (Kec. Kemangkon)
2. Desa Toyareka (Kec. Kemangkon)
3. Desa Kedungjati (Kec. Bukateja)
4. Desa Kembangan (Kec. Bukateja)
5. Desa Majasari (Kec. Bukateja)
6. Desa Klapasawit (Kec. Kalimanah)
7. Desa Selabaya (Kec. Kalimanah)
8. Desa Kalapacung (Kec. Bobotsari)
9. Desa Dagan (Kec. Bobotsari)
10. Desa Limbasari (Kec. Bobotsari)
11. Desa Tangkisan (Kec. Mrebet)
12. Desa Serayukaranganyar (Kec. Mrebet)
13. Desa Campakoah (Kec. Mrebet)
14. Desa Tegalpingen (Kec. Pengadegan)
15. Desa Bedagas (Kec. Pengadegan)
16. Desa Wanogara Kulon (Kec. Rembang)
17. Desa Makam (Kec. Rembang)
18. Desa Karangbawang (Kec. Rembang)
19. Desa Losari (Kec. Rembang)
20. Desa Sumampir (Kec. Rembang)
21. Desa Karangjambe (Kec. Padamara)
22. Desa Kejobong (Kec. Kejobong)
23. Desa Lamuk (Kec. Kejobong)