PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi fokus pemenuhan 8 kebutuhan dasar guna mengentaskan kemiskinan ekstrem di Purbalingga. Delapan kebutuhan dasar yang harus sudah dipenuhi bagi rumah tangga yang tergolong miskin ekstrem diantaranya : rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.
“Kita hari ini rapat koordinasi agar bagaimana tahun 2024 kemiskinan ekstrem bisa nol persen. Jadi APBD kita tahun 2024 diarahkan untuk pengentasan 8 indikator yang jadi kebutuhan dasar ini,” kata Bupati Tiwi dalam acara Rakor Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (26/10/2023) di Gedung OR Graha Adiguna.
Untuk diketahui, sesuai data BPS, kemiskinan ekstrem di Purbalingga tahun 2022 ada sebanyak 2,19%. Ada sebanyak 38 desa di Purbalingga yang jadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem.
Berdasarkan evaluasi kali ini, dari 8 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, tiga diantaranya optimis bisa segera terselesaikan melihat sumber pendanaan yang ada. Tiga kebutuhan tersebut diantaranya RTLH, intervensi disabilitas dan intervensi stunting.
Penanggulangan kemiskinan ekstrem ini juga dibutuhkan peran pemerintah desa. Bupati siap membuat regulasi terkait arah Dana Desa untuk membantu pemerintah daerah mengentaskan kemiskinan ekstrem ini.
“Dibuatkan aturan dana desa jadi mereka tidak melenceng dari 8 indikator ini karena untuk menentukan miskin tidaknya itu dari 8 indikator ini. Besok setiap tahun bagi desa-desa yang upaya penurunan miskinnya maksimal akan kita beri reward BKK (bantuan keuangan khusus),” katanya.(Gn/Prokompim)