PURBALINGGA, INFO – Tenaga Kesehatan Kabupaten Purbalingga diminta untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Bupati Purbalingga, H. Tasdi, SH, MM saat memberikan pembinaan kepegawaian di Dinas Kesehatan, Rabu (28/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dari dinas kesehatan, pusksesmas, rumah sakit umum daerah, dan rumah sakit ibu dan anak. “Kami sadar masih kurangnya tenaga pegawai kesehatan di Kabupaten Purbalingga. Namun, kami pesan untuk mengarahkan stafnya agar tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Bupati.
Dalam Pembinaan tersebut, Bupati juga menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan fungsi sebagaimana Undang-Undang No 5 Tahun 2014 pasal 10 yaitu melaksanakan kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. “Sebagai pelaksana kebijakan publik, kita harus paham dan mengikuti peraturan yang ada,” katanya.
Tambahnya, mulai dari hal kecil, terkadang kami menjumpai perbup masih kurang dipatuhui, misalnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perbup Nomor 3 Tahun 2017 tentang aturan pakaian dan jam kerja. “Jadi jangan langsung berfikiran, bupati melarang begini begitu tapi kita harus pahami dulu peraturannya, ada rule of lawnya. Ketika kita jadi ASN ya harus ikuti aturan ASN, itu saja,” ungkapnya.
Selain itu Bupati juga mengapresasi kontribusi yang telah berikan di bidang kesehatan sehingga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Purbalingga. “Ada peningkatan untuk IPM di Tahun 2017 dari 67.02% menjadi 67.42 % salah satu faktornya dari kesehatan. Tenaga kesehatan juga semakin bagus dan berdapak kepada banyak hal, saya ucapkan terimakasih,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Drg. Hanung Wikantono, MPPM mengatakan terkait dengan penambahan tenaga kerja kesehatan nantinya harus ada izin dari kepala dinas terlebih dahulu. “Jika ada usulan untuk penambahan tenaga kerja atau honorer lewat kepala dinas dulu, karena kebutuhan jangan langsung ke bupati dan memang ada tahapannya,” pungkasnya. (PI-6/PI-7)