PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Selasa (30/4) menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Guru Tidak Tetap (GTT) kepada 402 guru SMP dan 13 guru TK di Pendopo Cahyana. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Drs Subeno SE MSi menyampaikan mereka yang menerima SK ini merupakan GTT yang tahun lalu sudah menerima.
“SK ini berlaku untuk mereka yang tahun lalu sudah menerima SK. Sedangkan untuk GTT baru, meskipun telah memenuhi masa kerja 1 tahun dan syarat lineraitas, belum bisa menerima SK ini. Sebab kita terbentur oleh PP No 49 tahun 2018 tentang P3K,” katanya.
Hak para GTT SMP dan TK penerima SK ini, sama dengan yang diterima GTT SD yang diserahkan beberapa waktu lalu. Yakni besaran honor didasarkan masa kerja. Mereka yang sudah bekerja di bawah 5 tahun diberi honor Rp 700.000 per bulan, masa kerja 5 – 10 tahun diberi honor Rp 750.000 per bulan dan lebih dari 10 tahun Rp 800.000 per bulan. Selain itu, mereka kini juga telah mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi yang diterima kali ini baru honor untuk 3 bulan (Januari, Februari, Maret),” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Tiwi menyampaikan bahwa GTT juga bagian dari Aparatur Pemerintah maka wajib untuk melaksanakan 3 fungsi utama Aparatur Sipil Negara yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa.
“Pelaksana kebijakan publik, baik itu kebijakan bupati, gubernur maupun presiden. Wajib untuk tegak lurus terhadap apa yang menjadi arahan pemerintah, sebagaimana Panca Prasetya Korpri yang No 1. Apakah kita elok jika mencari pengidupan di pemerintah tapi kita menjelek-jelekan pemerintah dan di belakang menjadi provokator,” katanya.
Bupati Tiwi juga berpesan agar GTT juga berperan sebagai perekat pemersatu bangsa. Selaku guru sudah sepantasnya menjadi teladan lingkungan sekitarnya. Menebar virus-virus positif, virus kedamaian dan Ia tidak ingin ujaran kebencian, hoaks dan hal buruk lainnya keluar dari para ASN Purbalingga.
Terkait keterlambatan penyerahan SK perpanjangan masa kerja GTT ini, Ia menegaskan hal itu memngingat adanya proses evaluasi. Terlebih lagi setelah terbit PP No 49 tahun 2018 dimana dalam masa transisi 5 tahun ini ke depan GTT, PTT maupun THL sudah tidak ada lagi, digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).Berkaitan dengan besaran honor GTT, saat ini merupakan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu Bupati Tiwi meminta agar GTT tetap profesional mengabdi kepada masyarakat setia dan taat kepada pemerintah. “Saya minta untuk bersyukur meskipun segitu tetap disyukuri kalau kita tidak beryukur itu sama dengan kufur nikmat, dan bapak ibu tentunya harus sabar. Kalau kita punya kemampuan lebih pasti akan kita kasih lebih,” katanya.(Gn/Humas)