PURBALINGGA, INFO- Wajah sumringah tergambar dari Dedi Kukuh Wibowo, S.Pd. SD., salah seorang guru wiyata bhakti yang mengajar di SDN 1 Lumpang Kecamatan Karanganyar. Hari itu, beserta 1.643 rekan-rekan lainnya sesama guru wiyata bhakti TK, SD dan SMP, menerima SK Pengangkatan guru tidak tetap (GTT) dari Bupati Purbalingga, H. Tasdi, SH. MM. di alun-alun Purbalingga, Senin (29/01).
Sebelumnya, dilaksanakan apel akbar yang diikuti seluruh penerima SK GTT dan penyerahan SK yang berlaku mulai tanggal 01 Februari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga, didampingi Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. Ketua DPRD H. Tongat, SH. MM., Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Erni Widyawati Tasdi dan Sekretaris Daerah Wahyu Kontardi, SH., kepada masing-masing perwakilan penerima SK dari mulai guru TK, SD dan SMP.
Dalam sambutannya, Bupati Tasdi mengingatkan, bahwa setelah mendapatkan SK GTT, tentunya harus paham bahwa para GTT telah menjadi aparatur sipil Negara (ASN), wajib mengabdi kepada negara dan terikat segala bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Pahami fungsi utama ASN, pada pasal 10 disitu ditegaskan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan juga perekat dan pemersatu bangsa. Dan sebagai guru juga harus paham betul UU Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru,” kata Bupati Tasdi.
Kedua peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Bupati Tasdi, akan menjadi pedoman seluruh GTT dalam melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa tugas di tahun pertama. Selanjutnya, Bupati akan memperpanjang masa tugas GTT apabila masih diperlukan, memenuhi persyaratan, memenuhi kewajiban dan tidak melanggar peraturan. Seperti diketahui di tahun 2018, sebanyak 1.644 Guru Tidak Tetap (GTT) menerima SK GTT yaitu Guru TK 13, Guru Kelas SD 877, Guru PAI SD 188, Guru PJOK SD 135 dan Guru Mapel SMP sebanyak 431 orang.
“Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan SK GTT dikarenakan hal teknis, tahun depan akan kita seleksi, kita evaluasi lagi sampai tuntas, karena ini amanat undang-undang dalam rangka menjamin keberlanjutan proses pembelajaran, dan saya bertanggungjawab penuh atas terbitnya SK GTT ini,” tegas Bupati Tasdi. (PI-5).