PURBALINGGA -Sudah tidak ada lagi alasan bagi anak untuk putus sekolah karena faktor ekonomi, sebab pemerintah telah banyak memberikan perhatian yang luar biasa di bidang pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM usai menyerahkan Buku Tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) di Balai Desa Sidanegara, Kaligondang, Senin (9/3).
“Sekarang anak lulus SMP bisa melanjutkan sekolah gratis ke SMA/SMK negeri yang ada di Jawa Tengah. Demikian untuk melanjutkan ke perguruan tinggi juga banyak bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga memiliki program biaya pendidikan untuk Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS) agar anak putus sekolah bisa kembali bersekolah. Sementara dana PIP ini merupakan bantuan dana dari pemerintah pusat.
“Saya berharap dengan batuan PIP ini bisa semakin memotivasi anak-anak panjengan untuk terus bisa bersekolah. Saya berpesan kepada para orang tua wali murid agar tidak pernah gentar untuk dapat terus mendampingi putra putrinya dalam mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” katanya.
Pemkab Purbalingga ke depan juga akan bekerjasama dengan Universitas Perwira Purbalingga (Unperba). Nantinya Pemkab Purbalingga akan menyediakan fasilitas kuliah gratis di Unperba bagi anak-anak Purbalingga berprestasi perwakilan dari tiap kecamatan. Dimana setelah lulus nantinya bisa bekerja mendapatkan ikatan dinas dengan Pemkab Purbalingga.
Pada kesempatan ini dilaksanakan penyerahan sebanyak 183 buku tabungan PIP kepada wali murid SMP Negeri 2 Kaligondang. Disamping itu juga ada pembagian baksos dan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita setempat.
Seperti yang diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Ir Setiyadi MSi menyampaikan, tahun 2020 ini, siswa SMP di Purbalingga mendapatkan alokasi 1156 penerima PIP.
PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). PIP juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
“Besaran bantuan yang diberikan, untuk kelas VII sebesar Rp 375.000 dan kelas VIII – IX sebesar Rp 750.000 per siswa per tahun,” katanya.(Gn/Humas)