Tiga buah perusahaan di Purbalingga terbukti tidak membayar karyawannya sesuai dengan Upah Minimal Kabupaten (UMK) 2016 yang telah ditetapkan dengan SK Gubernur Jawa Tengah. Ketiga perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perkayuan ini diketahui tidak membayar karyawannya sesuai upah yang berlaku, saat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertran) bersama unsure Dewan Pengupahan melakukan pemantauan UMK 2016.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Purbalingga Ngudiarto mengatakan, selama 20 hari sejak 10 Pebuari pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja melakukan pemantauan penerapan UMK 2016.
Pantauan dilakukan di 64 perusahaan yang mewakili seluruh perusahaan di Purbalingga. ke 64 perusahaan yang dijadikan sampling itu mewakili usaha perkayuan, garmen dan rambut serta bulu mata palsu.
Dituturkan Ngudiarto, dari pantauan yang dilakukan ditemukan tiga perusahaan yang sama sekali tidak membayar karyawannya sesuai UMK yang berlaku, dan pihaknya akan memberikan sanksi tegas termasuk juga upaya hokum.
Ketiga perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK adalah UD Kartika Bangkit. Perusahaan kayu ini tidak ada satupun karyawannya yang dibayar sesuai UMK, kemudian CV. Poenik Agung Prima hanya 6% karyawannya yang dibayar sesuai UMK dan UD Bangkit Jaya hanya 11% dari karyawan yang dibayar sesuai UMK 2016.
 
Ditambahkan Ngudiarto, meski demikian dari 64 sample yang dipantau UMKnya, ada 20 perusahaan yang sudah 100% karyawannya dibayar sesuai UMK yang berlaku, yakni sebesar Rp. 1.377.500 per bulan. Dan semakin tahun, kesejahteraan para pekerja pabrik terus meningkat, terutama adanya hak cuti hamil yang sudah diterapkan di semua perusahaan. Disamping itu, kepemilikan jaminan kesehatan BPJS sudah diatas 80%. (umg-kominfo)