PURBALINGGA – Kedapatan tidak memakai masker, sebanyak 10 orang terpaksa di bawa ke rumah karantina di Gedung Korpri. Ke-10 orang ini ditangkap ketika berada di sekitar pasar hewan Purbalingga, Senin (1/6).

Salah satu yang terpaksa menginap di rumah karantina gedung Korpri Ari Mujiono (37) warga Kalimanah Wetan mengaku tidak memakai masker karena terburu-buru harus mengantar ayam dagangannya. “Saya lupa tidak pakai masker, terburu-buru karena ada yang ngambil (beli) ayam saya di pasar hewan. Nginap semalam ya gak pa pa si,” ungkapnya polos.

Tidak saja dari wilayah Kabupaten Purbalingga, mereka yang tertangkap dan dibawa ke Gedung Korpri juga ada yang berasal dari luar kabupaten.  Secara rinci ke 10 orang tersebut berasal dari luar kabupaten Purbalingga 4 orang dan 6 lainnya dari Purbalingga. Dari kabupaten tetangga berasal dari Jompo kulon Sokaraja Banyumas 1 orang, Sokaraja wetan 1, Kedawung Kroya Kabupaten Cilacap 1, dan Randudongkal Kabupaten Pemalang 1 orang. Sedangkan orang Purbalingga yang dibawa ke gedung Korpri berasal dari Kalimanah Wetan 1 orang, Patemon Bojongsari 2 orang, Tangkisan Mrebet 1, Selaganggeng Mrebet 1, Karangduren Bobotsari 1 orang.

Langkah tegas ini setelah Bupati Purbalingga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua tim Gugus Tugas mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan himbauan dari pemerintah. Terlebih kasus covid-19 di Purbalingga ini masih selalu bertambah, belum ada tren menurun. Data terakhir kasus Covid-19 secara komulatif sudah mencapai angka 57 orang, 1 meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit dan 31 dinyatakan sembuh.

“Perbup sudah saya buat, dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di gedung Korpri,” kata bupati Tiwi didampingi wakil ketua tim Gugus Tugas Dandim 0702 Yudhi Novrizal dan Ketua DPRD HR Bambang Irawan.

Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Umar Fauzi saat di rumah karantina Gedung Korpri menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten. Khususnya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker per 1 Juni 2020 sesuai Perbup 56 tahun 2020. Juga untuk para ODP yang bergelang khusus tetapi berada di luar rumah atau berkeliaran.

Meski dimaksudkan untuk memberikan efek jera, pemerintah tetap menyediakan fasilitas yang cukup memadai.

“Kami menjadikan gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi himbauan pemerintah utamanya protokol kesehatan. Meski demikian kami juga memberikan sejumlah fasilitas seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum.” jelasnya. (umg/humaspurbalingga).