PURBALINGGA, INFO – Jika masyarakat akan berkunjung ke Desa Pepedan atau lebih tepatnya ke wisata Jembatan Merah, jangan harap bisa  masuk jika tidak menggunakan masker. Hal tersebut sudah menjadi peraturan desa yang juga didukung oleh Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dan gelang indentitas dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Kepala Desa Pepedan, Griyanto mengatakan hal ini dilakukan pihak pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 di Desa Pepedan dan di Kecamatan Karangmoncol pada umumnya. Karena Kecamatan Karangmoncol bukan termasuk zona merah, yakni belum ada kasus positif Covid-19.
“Kami berharap dengan ketegasan pemerintah desa yang dibantu oleh pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang mau melintas di desa kami. Kami juga bersama Relawan Penanggulangan Covid-19 tingkat desa tidak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mempunyai kesadaran memakai masker jika keluar rumah,” katanya saat sweeping pemakaian masker, Selasa (26/5).
Griyanto mengatakan kurang lebih ada 73 orang yang kita sweeping yang tidak menggunakan masker. Rata-rata bukan warga Desa Pepedan, dan kebanyakan warga desa tetangga dan luar kecamatan Karangmoncol.
“Kami berikan pengarahan dan jika kami menemukan kembali melintas Desa Pepedan, tidak segan-segan akan kami karantina di tingkat desa dan jika tidak memungkinkan akan kami kirim ke tingkat kabupaten,” tambahnya.
Sedangkan Camat Karangmoncol, Juli Atmadi saat kegiatan sweeping menegaskan akan terus melakukan sweeping bukan hanya di Desa Pepedan saja namun akan dilakukan secara masif dengan bekerja sama dengan Polsek dan Koramil serta pemerintah desa. Kegiatan sweeping ini sangat efektif untuk efek jera kepada pelanggar Perbup terkait pemakaian masker.
“Kami akan berikan sanksi kepada pengendara kendaraan yang tidak bermasker untuk putar balik jika pengendara punya masker di rumah atau push up 10 kali setelah itu kami berikan masker,” katanya.
Sanksi ini juga menurut Juli akan di evaluasi tiap minggunya, jika efektif dan tingkat disiplin pemakaian masker meningkatkan akan terus dilakukan. Namun jika tidak ada perubahan maka sanksi yang lebih tinggi lagi akan dilakukan yakni karantina.
“Sesuai arahan Bupati Purbalingga jika ada orang yang bandel tidak mengindahkan Perbup terkait pemakaian masker akan kami bawa ke Tim Gugus Tugas Kabupaten untuk di karantina,” katanya. (PI-7)