PURBALINGGA, HUMAS – Sebanyak tiga perusahaan taksi telah menaruh minat menempatkan armadanya di Bandara Wirasaba menyusul rencana pembukaan pembukaan Lapangan Udara (Lanud) Wirasaba menjadi bandara komersial. Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Drs Yonathan Eko Nugroho MHum, pihaknya belum menanggapi minat perusahaan-perusahaan taksi tersebut.
“Sementara kami belum menanggapi permohonan tiga perusahaan taksi ini. Karena masih menunggu kelanjutan perkembangan lanud menjadi bandara yang realisasinya masih terus berjalan,” ujarnya tanpa berkenan menyebut nama ketiga perusahaan taksi itu.
Meski begitu, pada saatnya nanti ketika bandara akan segera dioperasikan, armada taksi mutlak harus ada. Sebagai awalan, dibatasi hanya lima unit armada taksi yang stand by di sekitar Bandara Wirasaba. Jika jalur penerbangan mulai padat dan armada pesawat bertambah, jumlah armada taksi juga harus ditambah.
Tak hanya itu, pembangunan Jembatan Linggamas yang menghubungkan Desa Petir Kecamatan Kalibagor – Banyumas dengan Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon – Purbalingga juga memberikan peluang dibukanya jalur baru kendaraan umum. Jonathan mengatakan, secara lisan Kepala Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas Agus Sriyono ATD SIP telah mengajaknya berkomunikasi terkait hal ini.
“Belum lama Pak Agus secara lisan menyampaikan hal ini kepada saya. Prinsipnya kami siap saja dan memang telah memikirkan hal itu sebelumnya. Jadi gayung bersambut,” tuturnya.
Jonathan mengatakan, pembahasan resmi tentang pembukaan jalur baru ini juga masih menunggu kesiapan infrastruktur, termasuk rencana pelebaran jalan dan jembatan utamanya jurusan Panican – Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon. Karena kendaraan umum tak mungkin efektif beroperasi jika infrastruktur belum memadai.
“Makanya kami intens melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk DPU,” tambahnya.
Selain itu, pembukaan jalur baru sangat mungkin dilakukan untuk rute wisata Owabong – Sanggaluri Park. Yonathan mengatakan pihaknya akan mempersilahkan kendaraan umum berplat hitam untuk bertransformasi menjadi kendaraan umum berplat kuning sebagaimana aturan yang berlaku.
“Jika mereka tidak mau menjadi plat kuning, ya terpaksa kami melarang mereka beroperasi dan mempersilahkan kendaraan umum yang berplat kuning untuk masuk,” ujarnya.
Menurut Yonathan, kendaraan umum berplat hitam melanggar UU No 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kendaraan umum plat hitam, kata dia, sebenarnya sangat merugikan penumpangnya.
“Kalau terjadi kecelakaan, para penumpang kendaraan umum berplat hitam itu tidak bisa mendapat fasilitas klaim Asuransi Jasa Raharja. Maka dari itu, saya berharap penumpang ikut mendukung peraturan ini dengan tidak menggunakan kendaraan umum berplat hitam,” tegasnya lagi. (humas/cie)