PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyerap aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren (ponpes), Senin (11/10) di Gedung OR Graha Adiguna. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Aspirasi tersebut dibutuhkan sebagai masukan untuk Pemkab Purbalingga terhadap program pemerintah berkaitan dengan ponpes. Perpres tersebut otomatis menjadi payung hukum termasuk pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memberikan perhatian bagi pondok-pondok pesantren.
“Bapak Wakil Gubernur telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan penyusunan Perda, maka Pemkab Purbalingga juga akan menindaklanjutinya dengan Perda dan ini akan kami masukan ke dalam Prolegda tahun 2022,” katanya.
Bupati menegaskan, latar belakang disusunnya Perda tentang pesantren ini bukan karena desakan oknum-oknum tertentu tapi karena Pemkab Purbalingga yang tegak lurus. Baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi.
Bupati menyebut, sebelum adanya Perpres tersebut Pemkab Purbalingga sudah memberikan perhatiannya kepada pondok-pondok pesantren. Diantaranya hibah operasional untuk ponpes 2 tahun sekali, peningkatan kesejahteraan berupa honor bagi pimpinan ponpes setiap tahun, mulai tahun 2021 Pemkab Purbalingga juga menganggarkan bantuan honor guru ngaji/ustadz/ustadzah di pondok pesantren.
“Ada juga program pemberdayaan ekonomi santri. Berupa pelatihan , bantuan peralatan, tahun ini inshaallah ada lagi, bentuknya bukan pelatihan atau peralatan tapi bantuan dalam bentuk uang. Namun uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi pemberdayaan ekonomi santri, ini dalam rangka pemulihan ekonomi daerah maupun nasional,” katanya.
Disamping pemberdayaan ekonomi santri, Pemkab Purbalingga juga telah memprogramkan beasiswa penghafal Qur’an, bantuan material pondok atau tempat ibadah, umroh gratis bagi pimpinan ponpes dan juga Halaqoh 2 kali setahun.
Sementara itu Pengasuh Ponpes Minhajut Tholabah Bukateja, Ma’ruf Salim dalam masukannya menyampaikan Perpres ini merupakan angin segar untuk pondok pesantren. Ia mengungkapkan sekalipun belum ada Perpres ini, Pemkab Purbalingga sudah melakukan semua apa yang ada di isi Perpres, terutama dukungan materiil.
“Hanya satu yang perlu ditingkatkan adalah dari hal nonmaterial, yaitu bagaimana agar sumber daya santri atau para ustadz kualitasnya bisa naik,” katanya.
Sejumlah pimpinan ponpes yang lain juga memberikan beberapa masukan. Diantaranya perlu adanya pameran hasil karya para santri untuk lebih memotivasi. Disamping itu juga perlu adanya pelatihan administrasi bagi SDM Pondok pesantren agar setiap bantuan yang diberikan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Pada akhir acara juga diserahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji Ponpes.(Gn/Humas)