PURBALINGGA, INFO- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga di tahun 2020 dilaporkan naik. Hal tersebut disampaikan Tri Antara, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga saat menyampaikan materi sosialisasi UMK Purbalingga, Kamis (28/11/2019) di aula Dinnaker Kabupaten Purbalingga.
Tri mengatakan, UMK Purbalingga di tahun 2020 mendatang ditetapkan sebesar Rp 1.940.800,- meningkat dari tahun 2019 sebesar Rp 1.788.500. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2019 lalu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 560/ 58 Tahun 2019 tentang upah minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.
“Naik menjadi Rp 1.940.800,- dari semula Rp 1.788.500,-. Itu mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Tengah yang dikeluarkan tanggal 19 November 2019 lalu,” katanya.
Dia menambahkan, semua pengusaha yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut mulai tanggal 1 Januari mendatang. Dirinya tidak ingin pekerja/buruh di Purbalingga yang bekerja di bawah satu tahun tidak menerima upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
“UMK itu harus dijalankan minimal untuk buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun lho. Harap dipatuhi dan dilaksanakan jangan sampai ada buruh Purbalingga yang dibayar di bawah UMK,” imbuhnya.
Adapun demikian, jika ada pengusaha yang keberatan dengan hal tersebut diberi hak untuk mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pengajuan penangguhan dilakukan maksimal 10 hari menjelang tahun baru atau 21 Desember 2019 dan jika tidak ada yang melakukan pengajuan penangguhan maka perusahaan bersangkutan dianggap mampu menjalankan aturan.
“Dipersilakan untuk mengajukan penangguhan dan jika sampai dengan 21 Desember mendatang tidak mengajukan penangguhan maka dianggap mampu menjalankan aturan tersebut,” pungkasnya. (KP-4)