PURBALINGGA – Menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) menggelar sosialisasi pada Jumat (20/12), bertempat di Operation Room Graha Adiguna kompleks Kantor Setda Purbalingga.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan kepada para stakeholder diantaranya Apindo, SPSI, para pimpinan perusahaan di Purbalingga, serta unsur terkait lainnya.
“Dalam peraturan dijelaskan bahwa UMK Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.” Ujar Kepala Dinnaker Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, ketika sambutan sosialisasi.
Kenaikan UMK ini, lanjutnya menjelaskan, juga sesuai dengan rekomendasi Bupati Purbalingga serta hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada 12 Desember 2024 dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
“Selanjutnya, Dinnaker akan melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK dan Struktur dan Skala Upah (Susu) di perusahaan pada bulan Februari 2025 mendatang. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan Upah Minimum dan Susu, maka Dinnaker akan melakukan pembinaan serta tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK Purbalingga oleh Dinnaker Kabupaten Purbalingga nantinya akan dilaporkan ke Bupati sebagai laporan dan tembusan dikirimkan kepada Satwasker Provinsi Jawa Tengah wilayah Banyumas di Purwokerto untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rocky Djundjungan, menyampaikan apresiasi atas penetapan yang telah dilakukan.
“Terima kasih atas keputusan kenaikan UMK yang telah disepakati. Kami berharap bahwa pengusaha bisa menyikapi kenaikan UMK ini dengan memberikan upah kepada tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)