Wakil Bupati Purbalingga Drs H Sukento Ridho Marhaendrianto MM bersama Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Purbalingga meresmikan dimulainya Layanan Mobil Samsat Keliling , dihalaman Pendapa Dipokusumo, Senin (16/9).
Mobil Samsat Keliling ini, merupakan layanan baru yang dilakukan UP3AD Purbalingga berupa layanan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan. Pelayanan ini dilakukan secara jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat.
“Ini salah satu komitmen pemkab terhadap pelayanan one stop service. Pelayanan Samsat online ini akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga biayanya semakin murah karena ongkos perjalanan menjadi kecil,” jelas Wabup.
Wabup berharap, masyarakat dapat memanfaatkan mobil layanan samsat keliling yang akan mendatangi sejumlah wilayah kecamatan sejak program itu dilaunching.
Pelayanan samsat online, sementara ini baru dapat dilakukan di 5 kantor kecamatan, yakni kecamatan Rembang, Karangreja, Bukateja, Kutasari, dan Bobotsari. Untuk wilayah lainnya yang jauh dari pusat layanan UP3AD belum bisa dilakukan, karena keterbatasan jangkauan jaringan internet.
“Jenis pelayanan hanya untuk kendaraan plat hitam dan plat merah serta perpanjangan STNK yang masih berlaku. Untuk kendaraan plat kuning dan STNK kedaluwarsa masih dilayani di kantor UP3AD,” terang Kepala UP3AD Agus Hardiatmo SH.
Agus menambahkan, pelayanan samsat keliling akan dilaksanakan mulai Senin hingga Sabtu sesuai jadwal kunjungan yang telah disusun. Agus merinci, untuk hari Senin pelayanan dilaksanakan di kecamatan Rembang, kemudian Selasa, kecamatan Karangreja. Masyarakat kecamatan Kutasari akan dilayani pada hari Kamis dan kecamatan Bobotsari pada hari Sabtu. Khusus wilayah kecamatan Bukateja dilayani dua kali yakni hari Rabu dan Jum’at.
“Waktunya mulai jam 08.00 sampai 13.00 untuk hari Senin – Kamis. Pelayanan hari Jum’at jam 08.00 – 12.00 dan Sabtu jam 08.00 – 11.00,” jelasnya sembari mengingatkan masyarakat untuk melengkapi persyaratan seperti STNK asli, BPKB asli, KTP asli dan tanda pelunasan pajak setahun terakhir.
Sementara, Kasi Pajak dan BBNKB, Tri Asih Mukhreni SH menuturkan, penerimaan pendapatan asli daerah yang dikelola langsung UP3AD Purbalingga, hingga Agustus ini mencapai 75,88 persen. Dari target murni 2013 Rp 79,662 milyar telah tercapai Rp 60,449 milyar.
Untuk penerimaan pajak daerah yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) terealisasi 71,56 persen atau Rp 25,942 milyar, kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 78,76 persen atau Rp 34,167 milyar.
“Khusus untuk penerimaan pajak dan BBNKB, bulan Agustus lalu sebanyak Rp 7,775 milyar. Sedangkan potensi KBM perhari pada Agustus lalu sejumlah 761 obyek. Meliputi kendaraan roda empat 56 obyek dan roda dua 705 obyek,” ujar Tri Asih.
Dia merinci, pada Agustus lalu, jenis penerimaan PKB Lokal dengan pokok penerimaan Rp 3,317 milyar dan denda Rp 76,3 juta. Penerimaan melalui layanan online, pokok penerimaan Rp 148,5 juta dan denda Rp 3,2 juta. Sedangkan penerimaan BBNKB dengan pokok penerimaan Rp 4,226 milyar dan denda Rp 3 juta. (Humas/dy/hr)