PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta seluruh PNS di kabupaten Purbalingga untuk turut mensukseskan program Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak dengan melaporkan harta yang belum tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Meski bukan kewajiban wajib pajak, namun dengan mengikuti amnesti pajak, PNS berkontribusi dalam penguatan perekonomian bangsa.
“Amnesti pajak perlu dipertimbangkan untuk diikuti karena pada selambatnya 2018 nanti Indonesia akan memberlakukan keterbukaan data perbankan bagi otoritas perpajakan. Sehingga wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak,” kata Wakil Bupati saat membuka Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Operation Room Graha Adiguna, komplek Pendapa Dipokusumo, Rabu (21/9).
Menurut Wabup, saat ini kondisi ekonomi global dalam keadaan tidak stabil sehingga berdampak pada terjadinya perlambatan ekonomi di Indonesia dan defisit anggaran yang membesar. Saat ini, katanya, negara membutuhkan sumber pertumbuhan ekonomi baru salah satunya dengan cara menarik kembali investasi kekayaan warga Negara Indonesia yang disimpan di luar negeri ke Indonesia. Adanya program amnesti pajak, semua wajib pajak mendapat pengampunan pajak yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
“Saya minta seluruh yang hadir juga mensosialisasikan amnesti pajak ini kepada PNS yang lain. Amnesti pajak bukan hanya haknya pengusaha besar saja, para PNS, UMKM dan wajib pajak baru juga dapat ikut program ini,” tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga Mulyono Marsandi menuturkan program tax amnesty atau pengampunan pajak ini merupakan sesuatu yang luar biasa. Karena sudah 30 tahun sejak 1984 hingga 2015 baru ada pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya.
Tax Amnesty ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan. Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak mendapat fasilitas penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan pajak dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Mendapat jaminan rahasia dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
“Seluruh wajib pajak baik pribadi maupun badan dapat memanfaatkan program ini. Kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah P-21, sedang menjalani proses peradilan dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan,” jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini di Kabupaten Purbalingga dari jumlah wajib pajak 6.561 baru terdapat 67 surat pernyataan harta (SPH) dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 2,2 miliar. Untuk KPP Pratama Purbalingga ditarget memasukan tebusan Rp 7 miliar hingga Maret 2017 mendatang.
“Yang ikut Tax Amnesti jumlahnya masih sedikit berkisar 2 persen baik di Purbalingga maupun di Banjarnegara. Mungkin nanti di akhir September ada peningkatan. Karena terserah wajib pajak dalam memanfaatkan keringanan uang tebusannya,” katanya.
Mulyono Marsandi mempersilahkan wajib pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak untuk menghubungi konsultan pajak atau help desk di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga. Layanan konsultasi pa
jak ini diberikan secara Cuma-Cuma. (Hardiyanto)