Komitmen kabupaten Purbalingga menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) terus bergulir. Saat ini, Purbalingga bakal menetapkan tiga desa dalam tiga wilayah kecamatan menjadi desa percontohan KLA.

Ketiga desa itu yakni Desa Limbasari Kecamatan Kejobong mewakili wilayah eks Kawedanan Bobotsari, Kemudian Kelurahan Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga (Eks Kawedanan Purbalingga) dan Desa Majasari Kecamatan Bukateja mewakili wilayah eks Kawedanan Bukateja.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Purbalingga, Pandansari, saat Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (21/8).

Rakor yang dipimpin oleh ketua gugus tugas KLA, Kodadiyanto, mendengarkan paparan dua narasumber yakni Jarot Sri Nugroho dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKP) Provinsi Jawa Tengah dan Kepala BKBPP Hanung Wikantono.

“Setelah menentukan desa percontohan, akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan profil anak, sosialisasi gugus tugas tingkat kecamatan dan pertemuan tingkat desa percontohan,” jelas Kodadiyanto.

Menurut Kodadiyanto, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak diperlukan komitmen dan persepsi yang sama dari seluruh jajaran SKPD yang masuk dalam Tim Gugus Tugas KLA. Semua tim, lanjut Kodadiyanto, harus berperan aktif dalam mewujudkan 31 indikator KLA yang dipersyaratkan.

“Semua wilayah juga harus siap. Tidak hanya yang menjadi percontohan saja. Seementara ini kita fokus pada 3 desa percontohan, jika berhasil baru melangkah pada desa-desa lainnya,” katanya.

Evaluasi

Meski komitmen menjadi kabupaten layak anak telah didengungkan Bupati Sukento Rido Marhaendrianto sejak 2013 lalu (saat itu Wakil Bupati-red), namun hingga saat ini, Purbalingga belum dapat mengikuti evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Evaluasi itu, dilakukan tiap tahun sejak 2011 dengan mengirimkan data base berbagai kegiatan yang mendukung pelaksanaan KLA.

“Saya yakin Purbalingga telah melaksanakan KLA. Namun kita juga tidak tahu kenapa belum mendapat evaluasi. Padahal tiap tahun pemerintah pusat mengirimkan instrument penilaian langsung ke kabupaten/kota. Mungkin karena persoalan adminsitrasi menyangkut data base yang belum ada,” ujar Kasubid Peningkatan Kualitas Hidup Anak BP3AKP Jateng, Jarot Sri Nugroho, saat dimintai keterangangan di sela rakor tersebut.

Menurut Jarot, saat ini di Jawa Tengah telah ada sedikitnya 27 kabupaten/kota yang sudah mendeklarasikan diri menjadi kabupaten layak anak. “Purbalingga termasuk yang belum mendeklarasikan diri. Karena data base-nya secara administrasi belum ada,” katanya.

Ditambahkan Jarot, sesuai informasi pusat, tahun 2014 tidak ada evaluasi KLA. Sehingga kesempatan ini dapat digunakan Purbalingga untuk menyiapkan berbagai komponen yang dipersyaratkan untuk menjadi Kabupaten Layak Anak.

“Gugus tugas harus disesuaikan dengan ketentuan yag ada dan harus bersatu padu, tidak mementingkan ego sektor sendiri-sendiri. Harus mampu bersinergi karena tidak ada satu SKPD pun yang tidak memiliki tugas mensejahterakan mayarakat,” tandasnya.

Menurut Kepala BKBPP Hanung Wikantono, Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten  yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak. Pembangunan itu dilakukan  melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

“Kita siapkan tahap pengembangannya, meliputi pembentukan tim gugus tugas KLA, pengumpulan data dasar 31 indikator KLA dan penentuan tiga desa percontohan,” jelasnya. (Hardiyanto)